Sesuai yang tertulis dalam akta notaris Yuni Andaryanti, SH bahwa untuk mencapai maksud dan tujuan, Yayasan Janur Wahid dapat melaksanakan berbagai kegiatan usaha:
a. Bidang Sosial-Kemanusiaan antara lain:
1). Menyelenggarakan pembinaan untuk kemajuan generasi muda.
2). Pemberdayaan masyarakat, melalui: pantai asuhan yatim piatu dan anak terlantar.
3). Memberikan bantuan kepada korban bencana alam: banjir, tanah longsor, kebakaran, gunung meletus.
4). Memberikan bantuan kepada pengungsi akibat perang.
5). Memberikan perlindungan dan bantuan kepada tuna wisma, fakir miskin, gelandangan dan para dhuafa' lainnya.
6). Mendirikan dan menyelenggarakan rumah singgah dan rumah pelayanan jenazah.
7). Memberikan perlindungan konsumen dan hak asasi manusia.
8). Menyelenggarakan pelestarian lingkungan hidup.
b. Bidang Keagamaan antara lain:
1). Mendirikan sarana ibadah.
2). Menyelenggarakan pondok pesantren, madrasah dan taman pendidikan Al-Quran (TPQ).
3). Menerima dan menyalurkan hewan qurban, zakat, infaq, shodaqoh dan amal jariyyah lainnya.
4). Melaksanakan syiar dan meningkatkan pemahaman keagamaan.
5). Study banding peningkatan kegiatan keagamaan. Mengadakan penelitian, seminar, majlis taklim, kelompok pengajian/jamiyyah, ceramah-ceramah dan karya-karya keagamaan.
c). Bidang Pendidikan antara lain:
1). Menyelenggarakan pendidikan formal, misalnya: sekolah-sekolah umum dan kejuruan dari tingkat kelompok bermain (play group), Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Umum serta Perguruan Tinggi. Dan non formal, misalnya: kursus-kursus, program keterampilan dan pelatihan.
2). Menyelenggarakan Padepokan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar